London (KABARIN) - Sejumlah negara termasuk Inggris, Prancis, Australia, Selandia Baru, Kanada, dan Norwegia sepakat menjatuhkan sanksi terkoordinasi terkait aksi kekerasan yang dilakukan pemukim Israel terhadap warga Palestina di wilayah Tepi Barat yang diduduki.
Kementerian Luar Negeri Inggris menyampaikan dalam pernyataan pada Selasa (9/6) bahwa langkah ini merupakan respons bersama atas meningkatnya kekerasan yang melibatkan kelompok pemukim.
Inggris akan menjatuhkan sanksi terhadap enam entitas dan satu individu yang diduga terlibat dalam pendanaan, fasilitasi, maupun pelaksanaan aksi kekerasan tersebut. Sementara itu, Prancis, Kanada, dan Norwegia ikut mengumumkan paket sanksi baru yang selaras dengan langkah Inggris, sedangkan Australia dan Selandia Baru telah lebih dulu mengumumkan kebijakan serupa pekan sebelumnya.
Sanksi tersebut menyasar jaringan yang disebut menyediakan pendanaan, dukungan logistik, hingga sumber daya bagi aktivitas pertanian dan pos-pos pemukim di Tepi Barat.
Beberapa pihak yang masuk daftar sanksi di antaranya Asosiasi Pertanian Israel yang disebut memberikan dukungan finansial dan organisasi bagi kegiatan pemukim, serta Ahavat Gilad yang dituding menyalurkan donasi ke sejumlah pos pemukim.
Selain itu, individu bernama Ari Yshag juga dikenai sanksi karena diduga terlibat dalam penggalangan dana untuk pos-pos yang dikaitkan dengan aksi kekerasan dan intimidasi.
Menteri Luar Negeri Inggris Yvette Cooper menegaskan bahwa perluasan permukiman dan aksi kekerasan tersebut merupakan tindakan ilegal dan mengancam prospek solusi dua negara.
Ia menilai kondisi ini berpotensi merusak upaya perdamaian jangka panjang bagi warga Palestina maupun Israel.
Sanksi yang diterapkan mencakup pembekuan aset, larangan perjalanan, serta pembatasan aktivitas bisnis bagi pihak-pihak yang terlibat.
Pemerintah Inggris juga memperketat panduan bisnis luar negeri dengan menegaskan bahwa pelaku usaha sebaiknya tidak terlibat dalam aktivitas ekonomi maupun keuangan di permukiman yang dianggap ilegal.
Di sisi lain, Inggris juga mengumumkan tambahan dana kemanusiaan untuk Gaza sebesar 1 juta poundsterling atau sekitar 1,35 juta dolar Amerika Serikat untuk penanggulangan ranjau.
Dana tersebut merupakan tambahan dari bantuan sebelumnya yang mencapai 4 juta poundsterling, serta dukungan lain senilai sedikitnya 10 juta poundsterling untuk Otoritas Palestina pada 2026.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026